Pertanyaan #33
Syiah Mewajibkan Qashar dalam Perjalanan/Safar?
Tuduhan
Syiah selalu meng-qashar dalam salatnya ketika ia dalam perjalanan, menjadi musafir. Padahal yang lebih utama, menurut adalah menyempurnakan salat, bukan memendekkannya.
Jawaban
Ada perselisihan pendapat tentang, apakah qashar salat dalam perjalanan itu suatu ‘azimah (keharusan mutlak) yang tidak boleh ditinggalkan, atau hanya merupakan rukhshah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar dan menyempurnakan? Dalam hal ini Hanafi dan Imamiyah berkata: Ia merupakan ‘azimah (sesuatu yang diharuskan). Jadi qashar adalah ketentuan. Sedangkan mazhab-mazhab lainnya mengatakan: ia hanya rukhshah. Jika mau dikerjakan qashar, dan kalau tidak, boleh menyempurnakan salat“
(Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, , hal 141).
Menurut mazhab Syiah Imamiyah, dalam perjalanan wajib qashar berdasarkan keterangan-keterangan di bawah ini:
- Dari Ibn Abbas: Allah mewajibkan salat melalui lidah Nabimu saw untuk musafir dua raka’at dan untuk muqim (yang tidak bepergian) empat raka’at (Shahih Muslim 1:258; Musnad Ahmad 1:355; Sunan Ibn Majah 3:119; Sunan al-Baihaqi 3:135; Al-Jashash, Ahkam al-Quran, 2:307; Ibn Hazm, Al-Muhalla, 4:271-Kata Ibn Hazm: Kami meriwayatkan hadis ini juga dari Hudzaifah, jabir, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Ibn Umar semuanya dari Rasulullah saw dengan sanad yang sangat shahih; Tafsir al-Qurthubi 5:352; Ibn al-Qayyim, Zadul Ma’ad, hamisy Syarh al-Zarqani 2:221).
- Dari ‘Aisyah, ia berkata: (Pada mulanya) salat diwajibkan dua rakaat dua rakaat baik waktu berada di tempat atau sedang bepergian. Lalu seterusnya begitu untuk salat dalam safar dan ditambah untuk orang yang tidak bepergian. Dalam kalimat Ibn Hazm melalui Al-Bukhari: Salat diwajibkan dua raka’at. Kemudian Nabi saw berhijrah dan salat diwajibkan dengan empat rakaat. Yang dua rakaat ditetapkan untuk salat dalam perjalanan (Shahih al-Bukhari 1:109, 2:105, 5:172; Shahih Muslim 1:257; Muwaththa Malik 1:124; Sunan Abu Dawud 1:187; Kitab al-Umm Al-Syafi’I 1:159; Al-Jashash, Ahkam al-Quran 2:310; Tafsir al-Qurthubi 5:352, 358; Al-Muhalla 4:265).
- Dari Abu Hanzhalah: Aku bertanya kepada Ibn Umar tentang salat dalam safar, ia menjawab: Dua rakaat, sunnah Nabi saw. Dalam kalimat Al-Baihaqi: Salat harus diqashar sesuai dengan sunnah Nabi saw (Musnad Ahmad 2:57; Sunan al-Baihaqi 3:136).
- Diriwayatkan juga Ibn Umar berkata: Salat dalam safar itu dua rakaat. Man khalafa alsunnah faqad kafar. Barangsiapa yang menyalahi sunnah ia sudah kafir (Sunan al-Baihaqi 3:140; al-Muhalla 4:270; Ahkam al-Qur’an 2:310).
- Dari ‘Imran bin Hushayn: Setiap kali aku bepergian bersama Rasulullah saw kapan saja, aku selalu menemukan Rasulullah saw salat dua rakaat sampai ia kembali. Ketika aku berhaji bersama Nabi saw, ia juga salat dua rakaat sampai kembali ke Madinah. Ia tinggal di Makkah 18 hari. Ia selalu salat dua rakaat. Ia berkata kepada penduduk Mekah: Salatlah kalian empat rakaat, karena kami ini semua kaum musafir (Sunan al-Baihaqi 3:135; Ahkam alQuran 2:310)
- Dari Umar bin Khathab, dari Nabi saw. Ia bersabda; Salat musafir dua rakaat sampai ia kembali kepada keluarganya atau meninggal dunia (Ahkam al-Quran 2:310)
- Dari Hafash bin Umar. Ia berkata: Anas bin Malik berangkat bersama kami menuju Syam untuk menghadap Abdul Malik. Kami semua 40 orang dari Anshar. Ketika kami kembali dan kami sampai ke Celah Unta (Fajj alNaqah) kami salat Zhuhur dua rakaat…Tetapi orang-orang menambah lagi dua rakaat lainnya setelah yang dua rakaat itu. Anas bin Malik berkata: Semoga Allah memburukkan muka-muka mereka. Demi Allah Merka tidak mau menjalankan sunnah dan tidak mau menerima rukhshah. Saksikan aku sungguh mendengar Rasulullah saw bersabda: Ada orang-orang yang mendalam-dalami (memberat-berati) agama sampai mereka keluar dari agama seperi melesatnya anak panah dari busurnya (Musnad Ahmad 3:159; Al-Haitsami dalam al-Mujma’ 2:155)
Jika salat qashar itu hanyalah keringanan saja, yang boleh kita pilih, mengapa Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan sekali saja menyempurnakan salat dalam perjalanan. Selamanya, sekali lagi selamanya, Rasulullah saw mengqashar salat ketika ia bepergian.