Pertanyaan #26

Wudhu Syiah Berbeda: Kakinya Diusap, Tidak Dibasuh?

Tuduhan

Syiah berwudlu dengan mengusap kaki, padahal Sunnah Rasulullah saw mengharuskan kita membasuh kaki.

Jawaban

Syiah mengusap kaki pada wudhu karena mengikuti Al-Quran:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ - ٦

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Maidah 5:6)

Di bawah ini dikutipkan secara singkat penjelasan para sahabat Nabi saw:

  • Diriwayatkan oleh Abd al-Razaq, Ibn Abi alSyaibah, Ibn Majah, dari Ibn ‘Abbas: Manusia bersikukuh membasuh kaki, padahal tidak aku dapatkan dari Kitab Allah kecuali mengusap (menyapu). Abd al-Razzaq dan Ibn Jarir dari Ibnu Abbas: Wudlu itu dua basuhan (muka dan tangan) dan dua usapan (kepala dan kaki). Begitu pula Ibn Abi Syaibah dari ‘Ikrimah. Abd al-Razzaq dan Abd bin Hamid dari Ibnu Abbas: Allah mewajibkan dua basuhan dan dua usapan. Tidakkah kamu perhatikan bahwa ketika Dia menyebutkan tayammum, Dia jadikan tayammum itu sebagai pengganti dua basuhan dan meninggalkan dua usapan (Tafsir al-Durr al-Mantsur 6:28).
  • Ketika Ibnu Abbas mendengar Al-Rabi’ bint Ma’udz bin ‘Afra Al-Anshariyah menyebarkan berita bahwa Nabi saw berwudlu di tempatnya dan membasuh kedua kakinya, ia mendatanginya dan menanyakan peristiwa itu. Segera setelah Al-Rabi’ menyampaikan hadisnya, Ibnu Abbas menolaknya dengan berkata: Orang banyak bersikukuh dengan membasuh padahal tidak aku dapatkan dari Kitab Allah kecuali mengusap (Ibn Majah, 1, ; Knaz al‘Ummal 9:432).

Ibn Hazm berkata: Sesungguhnya Al-Quran turun untuk mewajibkan mengusap, baik dibaca “arjulikum” atau “arjulakum”. Ada kelompok ulama salaf yang berpendapat tentang “mengusap”, antara lain: Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, al-Syu’bi dan banyak lagi yang lainnya. Ini juga pendapat al-Thabari. Tentang mengusap itu diriwayatkan banyak hadis (Al-Muhalla 2:56-57). Tetapi setelah itu Ibn Hazm mengatakan bahwa ayat Al-Quran tentang wudlu itu dimansukh dengan hadis “Neraka Wayl bagi yang tidak membasuh tumitnya” (wayl lil A’qab min al-Nar).

Bagi Syi’ah, Hadis tidak bisa menghapuskan Al-Quran. Hadis yang menunjukkan bahwa kaki harus dibasuh diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin AlAsh (dalam Al-Shahihayn), Umar, Aisyah, Abu Hurairah: “Kami ketinggalan dalam perjalanan bersama Nabi saw. Kami sampai dan waktu salat Asar telah tiba. Kami semua menyapu kaki kami. Ia berseru: Wayl lil A’qab min an-Nar!”. Hadis ini justru menegaskan bahwa para sahabat mengusap kakinya. Rasulullah saw menganjurkan mereka untuk membasuh kakinya hanya karena kaki-kaki mereka sudah sangat kotor dan pasti bernajis dari perjalanan mereka.

Hadis lain mengenai membasuh kaki diriwayatkan oleh Utsman bin ‘Affan. Ia membasuh kakinya tiga kali (Shahih Bukhari 1:140). Juga ada riwayat dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim (Muslim, Kitab alThaharah). Karena hadis-hadis ini bertentangan dengan Al-Quran, sebagaian ulama Ahlussunnah seperti Ibn Hazm menyebutkan bahwa hadis ini menghapus (nasakh) ayat Al-Quran; sebagian lagi seperti Anas dan Al-Sya’bi mengatakan: Al-Quran turun dengan perintah mengusap tapi Sunnah yang berlaku adalah membasuh. Sebagian lagi seperti Al-Thabari menganjurkan untuk melakukan dua-duanya: mengusap dan membasuh kaki Al-Bukhari (lihat Al-‘Asqalani, Al-Ishabah 1:187, pada tarjamah Tamim bin Zaid)